Tersendat-sendatnya proses perundingan WTO mendorong negara-negara anggota WTO untuk mencari alternatif perundingan lain yang dapat diselesaikan secara efisien dan optimal. Dengan dipelopori oleh negara-negara maju, berbagai beberapa negara yang memiliki perspektif yang sama terhadap arti penting liberalisasi memulai pembentukan kerja sama ekonomi regional dalam format Free Trade Area (FTA).
Sebagai satu komunitas yang dinamis, ASEAN pun tidak ketinggalan dalam derap prakarsa pembentukan kerja sama ekonomi regional. Hal ini disebabkan liberalisasi dipandang sebagai suatu peluang bagi ASEAN untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan yang pada gilirannya akan berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan populasi di kawasan. Dengan pertimbangan tersebut, ASEAN bersama dua negara penting di Asia (China dan Korea) melakukan perundingan dalam upaya peningkatan komitmen liberasasi yang substansial dan lebih maju dibanding komitmen yang ada di WTO, dalam wadah kerjasama ekonomi ASEAN-China dan ASEAN-Korea. Dalam kedua paket kerja sama ekonomi yang sudah disepakati tersebut, sektor jasa merupakan salah satu sektor penting yang dinegosiasikan mengingat sektor ini memberikan kontribusi rata-rata 40% – 50% dari PDB negara-negara anggota ASEAN.
A. FTA ASEAN – China
Pertemuan perundingan ASEAN-China FTA dimulai sejak pertemuan ASEAN-China Trade Negotiating Committee (ACTNC) ke-1 pada bulan April 2002. Setelah melewati 25 rangkaian pertemuan ACTNC, kesepakatan yang diperoleh kemudian ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya “Perjanjian Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China” pada tanggal 14 Januari 2007 di Cebu, Filipina. Bersamaan dengan penandatanganan persetujuan tersebut, juga telah ditandatangani Paket Komitmen Pertama oleh para menteri ekonomi yang mewakili negara-negara anggota ASEAN dan China .
Penandatanganan kerangka perjanjian tersebut merupakan puncak keberhasilan pencapaian amanat dari “Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China” yang sudah ditandatangani sebelumnya di Phnomp Penh, Kamboja pada tanggal 4 November 2002. Salah satu pasal dalam Persetujuan Kerangka Kerja tersebut mengamanatkan penyelesaian secepat mungkin negosiasi perjanjian perdagangan jasa yang meliberalisasi secara progresif dan menghapuskan secara substansial semua diskriminasi dan/atau pelarangan tindakan-tindakan diskriminatif baru atau yang lebih diskriminatif yang berkaitan dengan perdagangan jasa antara ASEAN dan China. Di samping itu kedua belah Pihak diminta untuk memperluas kedalaman dan lingkup perdagangan jasa dengan cakupan sektor yang substansial melebihi yang dilakukan oleh para negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat China berdasarkan Perjanjian Umum mengenai Perdagangan Jasa (GATS) dari Organisasi Perdagangan Dunia WTO.
Dengan disahkannya kerangka perjanjian tersebut, maka upaya-upaya kerjasama di bidang jasa antara kedua belah pihak di masa datang dalam meningkatkan efisiensi dan daya saing, serta menganekaragamkan pasokan dan distribusi jasa pemasok jasa masing-masing pihak akan semakin nyata, terarah, dan terukur melalui penetapan kerangka waktu yang disetujui bersama. Dalam pelaksanaan kerja sama bidang jasa ini, kedua pihak akan bersedia mempertimbangkan masuknya sektor-sektor jasa tertentu sebagai sektor-sektor sensitif berdasarkan kepentingan dan tujuan nasional masing-masing pihak. Sebagai tambahan, bagi negara-negara anggota ASEAN yang baru, yakni Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam akan diberikan fleksibilitas dan perlakuan khusus yang berbeda dari pihak-pihak lain.
Meskipun ASEAN dan China sudah diikat dalam suatu kerangka perjanjian kerjasama di bidang jasa, namun hal ini tidaklah menghapus hak kedua Pihak untuk mengatur, dan memberlakukan peraturan-peraturan baru mengenai pasokan jasa dalam wilayah masing-masing dalam upaya mencapai tujuan kebijakan nasionalnya. Dinamika ini perlu terus dijaga mengingat adanya perbedaan tingkat perkembangan peraturan jasa di masing-masing negara.
Dalam putaran pertama perundingan, kedua belah pihak telah memberikan offer atau komitmen membuka akses antara lain di sektor-sektor Construction and Related Engineering Services, Tourism and Travel Related Services, dan Energy Services. Di lain pihak, China telah memberikan offer kepada Indonesia dalam 5 sektor jasa yakni sektor Business Services, Construction and Related Engineering Services, Environmental Services, Recreational, Cultural, and Sporting Services, dan Transport Services.
Seiring dengan telah disepakatinya komitmen paket pertama negara-negara ASEAN dan China dalam putaran pertama negosiasi dan dalam rangka mengupayakan liberalisasi sektor jasa yang lebih progresif dalam putaran kedua, ASEAN dan China telah menyepakati dibukanya kembali mekanisme perundingan request dan offer guna lebih memperdalam dan memperluas cakupan komitmen negara-negara ASEAN dan China. Baik ASEAN dan China memiliki komitmen yang kuat untuk berpartisipasi dalam mekanisme perundingan berbasis request-offer guna penyelesaian paket perundingan putaran kedua yang ditargetkan dapat diselesaikan pada bulan Juli 2008.
B. FTA ASEAN – Korea (FTA–AK)
Bersama dengan China dan Jepang, Korea Selatan merupakan salah satu mitra dagang penting ASEAN yang termasuk dalam kelompok ASEAN+3. Pertemuan pertama negosiasi antara ASEAN dan Korea Selatan dalam wadah ASEAN-Korea Trade Negotiating Committee (AKTNC) diselenggarakan pada bulan Februari 2005. Setelah melalui 20 rangkaian pertemuan AKTNC atau setelah hampir 3 tahun lamanya, hasil akhir rangkaian proses perundingan sektor jasa dapat disepakati bersama. Acara penandatanganan “Perjanjian Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea” dan komitmen putaran pertama tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 21 November 2007 di Singapura oleh para kepala negara ASEAN (minus Thailand) dan kepala negara Korea.
Pengesahan kerangka perjanjian kerja sama perdagangan jasa tersebut menandai klimaks dari amanat yang tercantum dalam “Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea” yang sudah ditandatangani sebelumnya di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 13 Desember 2005. Pada bagian dari pasal 1 dan pasal 2 dalam Persetujuan Kerangka Kerja tersebut, baik ASEAN dan Korea menyatakan komitmennya untuk menjalin kerjasama perdagangan jasa dalam kerangka FTA. Pembentukan FTA ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama ekonomi dan memperdalam integrasi ekonomi di antara kedua belah pihak melalui liberalisasi perdagangan jasa secara progresif yang konsisten dengan pasal 5 Perjanjian Umum mengenai Perdagangan Jasa (GATS) dari Organisasi Perdagangan Dunia WTO. Dalam perundingan jasa ASEAN-Korea FTA ini kedua pihak (ASEAN dan Korea) saling menghargai perbedaan tujuan dan kepentingan nasional serta adanya sensifitas sektor-sektor jasa tertentu.
Sebagaimana perundingan jasa ASEAN-China FTA, forum perundingan ASEAN-Korea FTA membahas pengurangan hambatan yang ada dalam perdagangan jasa di antara kedua belah pihak dengan menggunakan pendekatan positive list, yaitu akses pasar dan perlakuan nasional sektor jasa dibuka sepanjang dinyatakan dalam offer pembukaan akses pasar dan perlakuan nasional. Kedua belah pihak memiliki harapan yang sama akan terwujudnya suatu perjanjian yang memiliki nilai lebih dibandingkan dengan perjanjian yang diatur dalam General Agreements on Trade and Services (GATS) dan komitmen pada WTO, atau sering diistilahkan dengan GATS Plus.
Dalam komitmen spesifiknya, pihak Indonesia memberikan offer komitmen untuk membuka akses kepada pihak Korea pada 8 sektor, yaitu Business Services, Communication Services, Construction Services, Education Services, Financial Services, Heathcare Services, Tourism and Travel Services, dan Transport Services. Sedangkan Korea memberikan komitmen pada 12 sektor, yaitu Professional Services, Communication Services, Construction Services, Distribution Services, Educational Services, Environmental Services, Financial Services, Tourism and Travel Related Services, Recreational, Cultural and Sporting Services, Transport Services, dan Other Services. Sebagai tindak lanjut penandatanganan perjanjian, Departemen Perdagangan dan instansi terkait masih melakukan tahap akhir proses ratifikasi agar isi dari perjanjian dan komitmen pihak ASEAN dan Korea dapat segera diimplementasikan.
Sumber: http://www.pksi.depkeu.go.id/pub.asp?id=11

0 komentar:
Posting Komentar