Tersendat-sendatnya proses perundingan WTO mendorong negara-negara anggota WTO untuk mencari alternatif perundingan lain yang dapat diselesaikan secara efisien dan optimal. Dengan dipelopori oleh negara-negara maju, berbagai beberapa negara yang memiliki perspektif yang sama terhadap arti penting liberalisasi memulai pembentukan kerja sama ekonomi regional dalam format Free Trade Area (FTA).

Sebagai satu komunitas yang dinamis, ASEAN pun tidak ketinggalan dalam derap prakarsa pembentukan kerja sama ekonomi regional. Hal ini disebabkan liberalisasi dipandang sebagai suatu peluang bagi ASEAN untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan yang pada gilirannya akan berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan populasi di kawasan. Dengan pertimbangan tersebut, ASEAN bersama dua negara penting di Asia (China dan Korea) melakukan perundingan dalam upaya peningkatan komitmen liberasasi yang substansial dan lebih maju dibanding komitmen yang ada di WTO, dalam wadah kerjasama ekonomi ASEAN-China dan ASEAN-Korea. Dalam kedua paket kerja sama ekonomi yang sudah disepakati tersebut, sektor jasa merupakan salah satu sektor penting yang dinegosiasikan mengingat sektor ini memberikan kontribusi rata-rata 40% – 50% dari PDB negara-negara anggota ASEAN.

A. FTA ASEAN – China
Pertemuan perundingan ASEAN-China FTA dimulai sejak pertemuan ASEAN-China Trade Negotiating Committee (ACTNC) ke-1 pada bulan April 2002. Setelah melewati 25 rangkaian pertemuan ACTNC, kesepakatan yang diperoleh kemudian ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya “Perjanjian Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China” pada tanggal 14 Januari 2007 di Cebu, Filipina. Bersamaan dengan penandatanganan persetujuan tersebut, juga telah ditandatangani Paket Komitmen Pertama oleh para menteri ekonomi yang mewakili negara-negara anggota ASEAN dan China .

Penandatanganan kerangka perjanjian tersebut merupakan puncak keberhasilan pencapaian amanat dari “Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China” yang sudah ditandatangani sebelumnya di Phnomp Penh, Kamboja pada tanggal 4 November 2002. Salah satu pasal dalam Persetujuan Kerangka Kerja tersebut mengamanatkan penyelesaian secepat mungkin negosiasi perjanjian perdagangan jasa yang meliberalisasi secara progresif dan menghapuskan secara substansial semua diskriminasi dan/atau pelarangan tindakan-tindakan diskriminatif baru atau yang lebih diskriminatif yang berkaitan dengan perdagangan jasa antara ASEAN dan China. Di samping itu kedua belah Pihak diminta untuk memperluas kedalaman dan lingkup perdagangan jasa dengan cakupan sektor yang substansial melebihi yang dilakukan oleh para negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat China berdasarkan Perjanjian Umum mengenai Perdagangan Jasa (GATS) dari Organisasi Perdagangan Dunia WTO.

Dengan disahkannya kerangka perjanjian tersebut, maka upaya-upaya kerjasama di bidang jasa antara kedua belah pihak di masa datang dalam meningkatkan efisiensi dan daya saing, serta menganekaragamkan pasokan dan distribusi jasa pemasok jasa masing-masing pihak akan semakin nyata, terarah, dan terukur melalui penetapan kerangka waktu yang disetujui bersama. Dalam pelaksanaan kerja sama bidang jasa ini, kedua pihak akan bersedia mempertimbangkan masuknya sektor-sektor jasa tertentu sebagai sektor-sektor sensitif berdasarkan kepentingan dan tujuan nasional masing-masing pihak. Sebagai tambahan, bagi negara-negara anggota ASEAN yang baru, yakni Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam akan diberikan fleksibilitas dan perlakuan khusus yang berbeda dari pihak-pihak lain.

Meskipun ASEAN dan China sudah diikat dalam suatu kerangka perjanjian kerjasama di bidang jasa, namun hal ini tidaklah menghapus hak kedua Pihak untuk mengatur, dan memberlakukan peraturan-peraturan baru mengenai pasokan jasa dalam wilayah masing-masing dalam upaya mencapai tujuan kebijakan nasionalnya. Dinamika ini perlu terus dijaga mengingat adanya perbedaan tingkat perkembangan peraturan jasa di masing-masing negara.

Dalam putaran pertama perundingan, kedua belah pihak telah memberikan offer atau komitmen membuka akses antara lain di sektor-sektor Construction and Related Engineering Services, Tourism and Travel Related Services, dan Energy Services. Di lain pihak, China telah memberikan offer kepada Indonesia dalam 5 sektor jasa yakni sektor Business Services, Construction and Related Engineering Services, Environmental Services, Recreational, Cultural, and Sporting Services, dan Transport Services.

Seiring dengan telah disepakatinya komitmen paket pertama negara-negara ASEAN dan China dalam putaran pertama negosiasi dan dalam rangka mengupayakan liberalisasi sektor jasa yang lebih progresif dalam putaran kedua, ASEAN dan China telah menyepakati dibukanya kembali mekanisme perundingan request dan offer guna lebih memperdalam dan memperluas cakupan komitmen negara-negara ASEAN dan China. Baik ASEAN dan China memiliki komitmen yang kuat untuk berpartisipasi dalam mekanisme perundingan berbasis request-offer guna penyelesaian paket perundingan putaran kedua yang ditargetkan dapat diselesaikan pada bulan Juli 2008.




B. FTA ASEAN – Korea (FTA–AK)

Bersama dengan China dan Jepang, Korea Selatan merupakan salah satu mitra dagang penting ASEAN yang termasuk dalam kelompok ASEAN+3. Pertemuan pertama negosiasi antara ASEAN dan Korea Selatan dalam wadah ASEAN-Korea Trade Negotiating Committee (AKTNC) diselenggarakan pada bulan Februari 2005. Setelah melalui 20 rangkaian pertemuan AKTNC atau setelah hampir 3 tahun lamanya, hasil akhir rangkaian proses perundingan sektor jasa dapat disepakati bersama. Acara penandatanganan “Perjanjian Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea” dan komitmen putaran pertama tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 21 November 2007 di Singapura oleh para kepala negara ASEAN (minus Thailand) dan kepala negara Korea.

Pengesahan kerangka perjanjian kerja sama perdagangan jasa tersebut menandai klimaks dari amanat yang tercantum dalam “Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea” yang sudah ditandatangani sebelumnya di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 13 Desember 2005. Pada bagian dari pasal 1 dan pasal 2 dalam Persetujuan Kerangka Kerja tersebut, baik ASEAN dan Korea menyatakan komitmennya untuk menjalin kerjasama perdagangan jasa dalam kerangka FTA. Pembentukan FTA ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama ekonomi dan memperdalam integrasi ekonomi di antara kedua belah pihak melalui liberalisasi perdagangan jasa secara progresif yang konsisten dengan pasal 5 Perjanjian Umum mengenai Perdagangan Jasa (GATS) dari Organisasi Perdagangan Dunia WTO. Dalam perundingan jasa ASEAN-Korea FTA ini kedua pihak (ASEAN dan Korea) saling menghargai perbedaan tujuan dan kepentingan nasional serta adanya sensifitas sektor-sektor jasa tertentu.

Sebagaimana perundingan jasa ASEAN-China FTA, forum perundingan ASEAN-Korea FTA membahas pengurangan hambatan yang ada dalam perdagangan jasa di antara kedua belah pihak dengan menggunakan pendekatan positive list, yaitu akses pasar dan perlakuan nasional sektor jasa dibuka sepanjang dinyatakan dalam offer pembukaan akses pasar dan perlakuan nasional. Kedua belah pihak memiliki harapan yang sama akan terwujudnya suatu perjanjian yang memiliki nilai lebih dibandingkan dengan perjanjian yang diatur dalam General Agreements on Trade and Services (GATS) dan komitmen pada WTO, atau sering diistilahkan dengan GATS Plus.

Dalam komitmen spesifiknya, pihak Indonesia memberikan offer komitmen untuk membuka akses kepada pihak Korea pada 8 sektor, yaitu Business Services, Communication Services, Construction Services, Education Services, Financial Services, Heathcare Services, Tourism and Travel Services, dan Transport Services. Sedangkan Korea memberikan komitmen pada 12 sektor, yaitu Professional Services, Communication Services, Construction Services, Distribution Services, Educational Services, Environmental Services, Financial Services, Tourism and Travel Related Services, Recreational, Cultural and Sporting Services, Transport Services, dan Other Services. Sebagai tindak lanjut penandatanganan perjanjian, Departemen Perdagangan dan instansi terkait masih melakukan tahap akhir proses ratifikasi agar isi dari perjanjian dan komitmen pihak ASEAN dan Korea dapat segera diimplementasikan.



Sumber: http://www.pksi.depkeu.go.id/pub.asp?id=11

LATAR BELAKANG
Pada bulan Nopember 2004 disela-sela pertemuan APEC, Presiden RI, SusiloBambang Yudhoyono dan mitranya Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe sepakat untuk membahas kemungkinan pembentukan Economic Partnership Agreement (EPA). Hasil pembicaraan tersebut ditindaklanjuti antara Menteri Perdagangan kedua pihak pada bulan Desember 2004. Sebagai langkah awal adalah diadakannya Joint Study, melalui Joint Study Group Meeting (JSG) sebanyak 3 kali pertemuan informal (Desember 2004-Juli 2005). Hasil JSG merekomendasi manfaat perlunya EPA antara kedua negara berupa Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA), yang kemudian diikuti dengan seri perundingan/negosiasi sebanyak 6 (enam) putaran sejak Juli 2005 sampai dengan November 2006.
Pada akhir negosiasi tanggal 24 Nopember 2006 di Tokyo, kedua Chief Negotiator, Ambassador Soemadi DM Brotodiningrat dan Mr. Mitoji YABUNAKA menandatangani Record of Discussion yang mencakup persetujuan prinsip atas bagian-bagian utama dari 13 kelompok negosiasi dan menyepakati untuk melakukan finalisasi dari perjanjian sesegara mungkin. Pada tanggal 21-22 Juni 2007, telah dilakukan negosiasi akhir dalam kerangka wrapup meeting. Hasil negosiasi tersebut berupa Record of Discussions yang kemudian disepakati oleh kedua Chief Negotiator, yaitu Ambassador Soemadi DM Brotodiningrat dan Mr. Masaharu KOHNO, Wakil Menteri Luar Negeri. Hasil tersebut sebagai landasan bagi langkah selanjutnya yang akan menyelesaikan pending issue dan merapikan draft teks dari sisi bahasa dan hukum.

KEPENTINGAN INDONESIA
Beberapa alasan yang mendasari Indonesia untuk menjalin kerjasama melalui EPA
dengan Jepang, diantaranya adalah:
o Jepang merupakan mitra dagang dan investor utama buat Indonesia, dan
Indonesia adalah penerima terbesar ODA Jepang;
o Akses Pasar untuk produk Indonesia ke pasar ekspor terbesar mewakili 20% dari
ekspor yang ada, sedangkan Jepang merupakan sumber impor terbesar kedua
bagi Indonesia (13%);
o Peluang untuk mengirim tenaga kerja semi terampil;
o EPA memberi kepastian akses pasar yang lebih prefensial dan luas dibandingkan
dengan program seperti Generalized System of Preferences (GSP), dan
menempatkan Indonesia sejajar dengan negara lain yang telah memiliki
perjanjian dengan Jepang seperti Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di
ASEAN; sedangkan Brunei dan Vietnam menyusul.

TIGA PILAR EPA
Tidak seperti perjanjian perdagangan bebas sebelumnya, IJ-EPA merupakan kerjasama perdagangan yang mencakup tidak hanya LIBERALISASI, namun juga sektor lainnya, anatara lain jasa, investasi, energi dan sebagainya, yang tercakup dalam TIGA PILAR utama yaitu:
a. Fasilitasi Perdagangan dan investasi :
o Upaya bersama untuk memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan tingkat kepercayaan bagi investor Jepang;
o Kerjasama di bidang prosedur kepabeanan, pelabuhan dan jasa-jasa perdagangan, HKI, standar;
b. Liberalisasi: menghapuskan/mengurangi hambatan perdagangan dan investasi (bea masuk, memberi kepastian hukum);
c. Kerjasama: kesepakatan untuk kerjasama dalam meningkatkan kapasitas Indonesia sehingga lebih mampu bersaing dan memanfaatkan secara optimal peluang pasar dari EPA.
IJ-EPA merupakan kerjasama yang komprehensif dan lebih memberikan peluang
daripada kesepakatan dalam WTO, sehingga sering disebut dengan WTO PLUS.
Untuk mengakomodasi ke-komprehensifan dan memperlancar jalannya perundingan,
maka IJ-EPA mengelompokkan perundingan ke dalam 13 Expert Groups (EG), yaitu:
1. Trade in Goods
2. Customs Procedures
3. Rules of Origin
4. Investment
5. Improvement of Business Environment & Promotion of Business Confidence
6. Trade in Services
7. Movement of Natural Persons
8. Energy and Mineral Resources
9. Intellectual Property Rights (IPR)
10. Competition Policy
11. Technical Cooperation and Capacity Building
12. General Provisions
13. Government Procurement
GARIS BESAR KEUNTUNGAN EPA BAGI INDONESIA
Dengan adanya perjanjian kerjasama IJ-EPA, Indonesia akan memperoleh beberapa keuntungan dan manfaat, antara lain:
a. Kemitraan dalam EPA menggambarkan kepentingan dari kedua negara yang
mengikatkan diri;
b. Manfaat dari EPA
o di bidang perdagangan: barang dan jasa;
o di bidang investasi dan bisnis;
o peningkatan kapasitas bagi Indonesia
c. Elemen Utama EPA yang penting bagi Indonesia:
o Peningkatan akses pasar produk ekspor Indonesia ke Jepang;
o Kerjasama dalam peningkatan kapasitas untuk memperbaiki daya saing Indonesia sehingga:
i. Keuntungan dari EPA optimal bagi Indonesia;
ii.Keuntungan dapat diraih oleh sebanyak mungkin lapisan masyarakat, termasuk UKM;
o EPA dengan Jepang merupakan perjanjian komprehensif yang pertama;
o EPA konsisten dan komplementer dengan komitmen dan perjanjian
perdagangan lain, yaitu dalam lingkup WTO, lingkup regional: ASEAN
ataupun ASEAN + 1, dan dalam forum bilateral;
o EPA konsisten dengan program reformasi dalam negeri:
• strategi ofensif untuk meraih pasar untuk produk yang kita dapat bersaing dan meningkatkan investasi;
• strategi defensif untuk melindungi yang belum siap (yaitu jangka waktu yang lebih lama atau tidak masuk dalam komitmen);
Selain itu dengan adanya EPA Indonesia memiliki beberapa kepentingan, yaitu:
a. EPA dapat meningkatkan investasi dari Jepang;
b. EPA akan meningkatkan kapasitas daya saing Indonesia secara umum maupun di sektor-sektor tertentu, antara lain:
o Peningkatan kapasitas, khususnya di area standardisasi produk dan pengujian; kebersihan dan standar kesehatan untuk produk makanan dan minuman;
o Pelatihan ketrampilan dan teknologi di sektor manufaktur yang akan meningkatkan mutu produk Indonesia di pasar domestik dan internasional;
o Program-program peningkatan kapasitas di bidang energi, industri, pertanian, promosi ekspor dan investasi dan pengembangan UKM; Sebaliknya, Jepang juga memiliki beberapa kepentingan dengan adanya EPA, antara lain karena:
o Indonesia merupakan negara terbesar di ASEAN dan secara ekonomi, politik dan geografi adalah penting dan strategis;
o Transparansi dan kepastian hukum untuk investasi, termasuk untuk investasi yang sudah ada

MANFAAT SEKTOR BARANG DARI EPA
o Kesepakatan liberalisasi pasar oleh Jepang mencakup lebih dari 90% barang yang diekspor Ind ke Jepang, termasuk produk industri dan agri-bisnis;
o Komitmen ini akan memberikan peluang yang setara kepada Indonesia di pasar Jepang dalam menghadapi negara pesaing tertentu yang sudah mengadakan perjanjian EPA dengan Jepang (a.l. Thailand, Filipina, Malaysia, Meksiko);
c. Uraian berikut sebagai gambaran beberapa produk yang memperoleh keuntungan dengan dibentuknya IJ-EPA, antara lain produk sektor industri yang padat karya:

Produk kayu
o Penghapusan bea masuk ke pasar Jepang sebagian produk kayu;
o Penghapusan eskalasi tarif (semakin tinggi tingkat prosesing, semakin tinggi tarif impor yang dikenakan misalnya bahan baku = 0% tarif, olahan tarif lebih tinggi), contoh: mebel, produk dari kayu yang lain;
o Hal ini diharapkan meningkatkan industri perkayuan di Indonesia Produk lainnya Makanan dan minuman; buah-buahan (antara lain nanas, pisang), teh dan kopi serta produk TPT; dengan adanya EPA dapat memberi peluang peningkatan pangsa pasar ekspor indonesia ke pasar Jepang karena tarif bea masuknya turun atau dihapuskan (misalnya tekstil dan pakaian diturunkan menjadi 0%).

Sektor Jasa
o Komitmen di bidang jasa tenaga kerja (mode 4- movement of natural persons) yang diperoleh Indonesia dari Jepang akan memberikan peluang untuk pengiriman tenaga kerja terampil seperti juru rawat, pekerja di sektor hotel dan pariwisata, dan pelaut;
o Penyediaan jasa yang lebih efisien diharapkan akan meningkatkan daya saing produk Indonesia;
Manfaat Investasi dari EPA
Indonesia merupakan salah satu negara tujuan penting bagi investasi Jepang, walaupun peringkatnya sebagai negara tujuan menurun sejak krisis ekonomi.
o Di bidang manufaktur aliran terbesar adalah ke sektor otomotif/suku
cadang,elektrik/elektronik dan sektor kimia serta peralatan kantor;
 Memperdalam struktur industri dengan investasi industri pendukung (components, parts, mould and dies), di mana supplier Indonesia dapat juga berkembang dengan fasilitasi dari Manufacturing Industry Development Center (MIDEC);
 Investasi untuk mengembangkan pertanian, perikanan dan kehutanan, di mana kemitraan dan keikutsertaan UKM dapat difasilitasi dengan berbagai proyek kerjasama;
 Investasi di bidang energi, termasuk bio-fuel yang juga akan di fasilitasi melalui proyek kerjasama;
o Di bidang jasa, aliran terbesar adalah ke sektor keuangan dan asuransi, perdagangan, transportasi dan real estate;
o EPA akan meningkatkan iklim usaha dan mendorong kepercayaan bisnis melalui perbaikan/kepastian hukum bagi investor;
o Hasil EPA dan paket kebijakan investasi lain yang sedang dilakukan Pemerintah RI diharapkan akan menjadi kerangka hukum baru dan penting dalam meningkatkan kepercayaan dan memberikan perlakuan lebih baik dan pasti (UU Penanaman Modal, Revisi UU Pajak dan Bea Cukai);
o Keuntungan EPA diharapkan akan memberikan daya tarik bagi investor asing berinvestasi di Indonesia. Manfaat Kerjasama di Bidang Peningkatan Kapasitas (Cooperation in Capacity Building)
o Selain sepakat untuk menghapuskan/mengurangi bea masuk, kedua Negara juga menyepakati kerjasama dalam rangka peningkatan kapasitas produsen penghasil produk industri pertanian, perikanan dan kehutanan;
o Aspek Kerjasama di bidang akses pasar merupakan hal penting dari EPA, dan inilah alasan mengapa disebut WTO plus:
 Kerjasama tersebut meliputi: Pembangunan Pusat Industri Manufaktur yang berfokus pada Otomotif, Mould and Dyes, dan Welding, promosi ekspor dan bantuan untuk UKM;
Kerjasama untuk menjamin ketersediaan Sumber Perikanan secara berkesinambungan (Sustained Marine Resources) merupakan hal penting dalam kerjasama dan membantu Indonesia memelihara sumber bahari dalam jangka panjang;
 Agribisnis akan diuntungkan dari beberapa proyek seperti Pengembangan Pusat Makanan dan Minuman dan juga program lain untuk para petani kecil dan nelayan;
o Jepang akan memperpanjang bantuan teknis di sejumlah sektor lain yang
penting (antara lain energi, pelatihan tenaga kerja dan ketrampilan, industri
manufaktur, agribisnis, perikanan, promosi ekspor dan UKM);
o Pemanfaatan kayu (ukuran kecil) untuk industri guna membantu industri
sektor kehutanan;
o Kerjasama ekonomi dan teknis di bidang pelatihan dan penelitian yang akan
dibahas lebih lanjut;

PENUTUP
a. Meskipun EPA Indonesia-Jepang adalah Kemitraan Ekonomi yang diharapkan
akan menguntungkan kedua belah pihak secara berimbang, namun EPA ini juga
memperhatikan adanya tingkat pembangunan ekonomi yang tidak seimbang
antara kedua negara. Hal ini tercermin dalam (i) ruang lingkup (coverage) dari
fast-track (Pihak Jepang akan melakukan pembebasan bea masuk bagi sekitar
80% tariff lines atau sekitar 91% value ekspor Indonesia ke Jepang, sementara
Indonesia sekitar 35% untuk ekspor Jepang ke Indonesia), dan (ii) Indonesia akan
memperoleh bantuan Jepang dalam Kerjasama Peningkatan Kapasitas di
berbagai bidang.
b. EPA merupakan komplementer untuk kerjasama regional lebih luas seperti
ASEAN plus, APEC dan WTO Putaran Pembagunan Doha;

Sumber: http://www.indonesianembassy.jp/perdagangan/manfaat_epa.pdf

Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangi perjanjian perbatasan laut kedua
negara di segmen barat.
Acara penandatanganan itu dilakukan oleh Menlu RI Hassan Wirajuda dan Menlu
Singapura George Yeo di Gedung Pancasila, Departemen Luar Negeri, Jakarta, Selasa.
"Perjanjian (yang ditandatangani) ini adalah perjanjian batas laut bagian barat di dekat
Tuas-Pulau Nipa," kata Hassan. Hassan menjelaskan bahwa perjanjian itu adalah
perjanjian perbatasan laut kedua yang disepakati oleh kedua negara. "Perjanjian
sebelumnya ditandatangani pada 25 Mei 1973," katanya. Menurut Hassan,
penandatangan perjanjian itu merupakan cermin dari komitmen kedua negara untuk
mematuhi Hukum Laut Internasional. Penandatangan perjanjian batas laut tersebut, kata
dia, juga akan mendorong peningkatan kerjasama dwipihak.
Mengingat Indonesia berbatasan dengan sejumlah negara di kawasan maka diplomasi
perbatasan merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan hubungan bertetangga yang
baik. Pada kesempatan itu Menlu juga mengatakan bahwa keberhasilan perundingan
perjanjian batas laut segmen barat itu memberikan optimisme penyelesaian perundingan
perjanjian batas laut segmen timur sekali pun tidak memberikan tenggat untuk
perundingan segmen timur tersebut.
Sementara itu, Menlu Singapura George Yeo mengatakan bahwa seusai proses ratifikasi
perjanjian batas laut segmen barat itu maka perundingan batas laut segmen timur akan
segera dilakukan.
Dengan selesainya batas laut wilayah pada segmen barat itu maka masih terdapat segmen
timur 1 dan timur 2 yang perlu dirundingkan.
Segmen timur 1 adalah di wilayah Batam-Changi dan segmen timur 2 adalah wilayah
sekitar Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca yang masih menunggu hasil
negosiasi lebih lanjut Singapura-Malaysia pasca keputusan ICJ.
Kesepakatan perjanjian batas laut segmen barat itu adalah hasil dari delapan putaran
perundingan yang telah dilakukan oleh kedua negara sejak 2005.
Penentuan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura ditetapkan berdasarkan
hukum internasional yang mengatur tata cara penetapan batas maritim yakni Konvensi
Hukum Laut (Konvensi Hukla) 1982, dimana kedua negara adalah pihak pada konvensi.
Dalam menentukan garis batas laut wilayah itu, Indonesia menggunakan referensi titik
dasar (basepoint) Indonesia di Pulau Nipa serta garis pangkal kepulauan Indonesia
(archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun Besar.
Garis pangkal itu adalah garis negara pangkal kepulauan yang
dicantumkan dalam UU No.4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia dan diperbarui dengan
PP No.38/2002 dan PP No.37/2008.
Penetapan garis batas laut wilayah di segmen barat itu akan mempermudah aparat
keamanan dan pelaksanaan keselamatan pelayaran dalam bertugas di Selat Singapura
karena terdapat kepastian hukum tentang batas-batas kedaulatan kedua negara.
Sumber : http://ditpolkom.bappenas.go.id/basedir/Politik%20Luar%20Negeri/5)%20Masalah%20Perbatasan/1)%20Perundingan%20Perbatasan/Indonesia- Singapura%20Tandatangani%20Perjanjian%20Perbatasan%20Laut.pdf

Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.

Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.

Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.
Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen.
Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga.

BATAS WILAYAH NKRI
Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara.
Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai

PULAU-PULAU TERLUAR
Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.

SEBARAN PULAU-PULAU TERLUAR
Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
1. Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India
2. Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia
3. Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4. Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
5. Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
6. Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia
7. Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
8. Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
9. Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini
10. Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia

Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius dintaranya:
1. Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.
2. Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.
3. Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4. Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.
5. Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7. Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.
9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10. Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar
11. Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121

KESIMPULAN
Sebagai negara kepulauan yang berwawasan nusantara, maka Indonesia harus menjaga keutuhan wilayahnya. Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian Pemerintah.
Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia terdapat 12 pulau yang harus mendapat perhatian khusus, Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Fani, Fanildo, Dana, Batek, Marampit dan Pulau Bras

DAFTAR PUSTAKA
Kahar, Jounil, 2004. Penyelesaian Batas Maritim NKRI . Pikiran Rakyat 3 Januari 2004
Tim Redaksi, 2004. Pulau-pulau terluar Indonesia. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004
Tim Redaksi, 2004. Potret Pulau Nipa. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004


Sumber: http://geomatika.its.ac.id/archives/pulau-pulau-terluar-dan-batas-nkri/

Blogger Template by Blogcrowds